B
-
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAN merupakan implementasi dari Rencana Strategis Universitas Tanjungpura dalam upaya peningkatan pemerataan akses Pendidikan Tinggi melalui Usulan Pembukaan Program Studi baru. Program Studi Magister Kenotariatan dahulu masuk dalam kategori Program Pendidikan sialis (SP1).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pada saat awal penyelenggaraan PRODI M.Kn ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 292/KPT/I/2017 tanggal 31 Mei 2017 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister Pada Universitas Tanjungpura Di Pontianak. Kemudian saat ini berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 3246/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2019 Tentang Status Akreditasi Dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Kenotariatan Pada Program Magister Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Terakreditasi pertama kali dengan Peringkat “B”.
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sejak pertama kali menyelenggarakan dan menerima mahasiswa baru pada Semester Gasal Tahun Akademik 2017/2018 telah menghasilkan lulusan pertama kali pada Wisuda Periode II bulan Januari dan pada Wisuda Periode III bulan April Tahun Akademik 2019/2020.
Lulusan tersebut sesuai dengan profil Prodi MKn dapat bekerja untuk menempati posisi yang diperlukan oleh pasar kerja diantaranya sebagai Notaris/PPAT, Pejabat Lelang, Appraisal (Profesi Jasa Penilai), In House Lawyer (Konsultan Hukum Corporate Lawyer), Legal Officer, Pejabat Pembuat Komitmen, Staf Biro/Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan lain sebagainya
Kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAN, dirancang dalam 4 (empat) semester dengan beban studi 49 SKS. Adapun struktur kurikulum persemester dan info lebih lengkap bisa di akses pada link berikut https://hukum.untan.ac.id/magister-kenotariatan-m-kn/.