Baik
-
Program Studi Magister Ilmu Tanahdidirikansebagaisebuahupayamengembangkankemampuansumberdayamanusiadalammenghadapitantangan dan peluang era global sertasesuaidenganvisi Universitas Tanjungpura yaitupusatpreservasi dan informasiilmiah. Program Magister Ilmu Tanahdiharapkandapatmenjadisarana yang memfasilitasi proses studilanjut, khususnyapermasalahanpertanian di lahan sub optimal sebagaiakumulasipeningkatanjumlahpenduduk, keterbatasan air, degradasilahan, dan perubahaniklimdengansistempertanianberkelanjutan.
Pendirian Program Studi Magister Ilmu TanahdijabarkandalamRencanaStrategis (Renstra) Universitas Tanjungpura Tahun 2015-2019 sesuaidengan Keputusan Rektor UNTAN No. 3284/UN.22/PR/2017 yang kemudianditindaklanjutidenganusulanpembukaannyamelalui Fakta IntegritasPembukaan Program Studi Nomor 9658/UN22/TAPI.01.06/2019 Tanggal 8 Juli 2019 oleh Rektor Universitas Tanjungpura.
PS-MIT Faperta Untan berdiri berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12303/SK/BAN-PT/PB-PS/M/XI/2021, yang merupakan program pendidikan Magister di bidang Ilmu Tanah. Berdasarkan SK BAN-PT Nomor 12303/SK/BAN-PT/PB-PS/M/XI/2021 Tanggal 9 November 2021 PS-MIT Faperta Untan terakreditasi dengan nilai “Baik” Tahun 2021, yang berlaku dari tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 24 September 2026.